Sosialisasi Pilkades Ketawang
Sosialisasi Pilkades Ketawang pada Hari ke 5 (Kelima)
Gondanglegi, 14 Januari 2013. Dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun
2013, Pada hari Jum’at (11/01/2013) Pukul 19.00 WIB bertempat di Balai
Desa Ketawang digelar Sosialisasi Pilkades dan Pembentukan Panitia
Pemilihan Kepala Desa.
Kegiatan yang diikuti oleh 65 undangan yang
terdiri dari unsur Perangkat Desa, BPD beserta Anggota, Ibu-Ibu PKK,
Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda, dan Warga
Masyarakat setempat diisi dengan materi sosialisasi pemilihan kepala
desa dari Tim Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan Gondanglegi.
Dalam materinya, Kamti Astuti (Camat Gondanglegi) menuturkan
bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mengacu pada aturan-aturan yang
ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kepala
Desa, serta Peraturan Bupati Malang Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Kepala Desa.
Dalam kesempatan itu, selain Camat, Juga hadir
Kapolsek dan Dan Ramil memberi pencerahan tentang keamanan Pilkades yang akan datang, hadir pula Sekcam Gondanglegi Tatok Irawan, SH
yang menyampaikan materi mengenai Pra Musrenbang dan persyaratan
pemilih dan persyaratan bakal calon. Sedangkan materi mengenai
tahapan-tahapan pelaksanaan pilkades disampaikan oleh Sudarto, S.Sos.,MM Kasi Pemerintahan Kec. Gondanglegi.
Kegiatan
Sosialisasi di Balai Desa Ketawang ini merupakan Jadwal yang ke Lima
Kali di Wilayah Kecamatan Gondanglegi mengingat pelaksanaan pilkades
Secara Serentak di Kecamatan Gondanglegi yaitu pada tanggal 7 April
2013. Setelah kegiatan sosialisasi rampung pada pukul 21.00 WIB
dilanjutkan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dipimpin oleh
BPD setempat.
Darto 86 (Kasi Pem. Kec)
mengemukakan bahwa pada prinsipnya kepanitiaan tersebut terdiri dari
unsur pemerintah desa, pengurus lembaga kemasyarakatan Desa dan tokoh
masyarakat. Dalam musyawarah tersebut disepakati kepanitian berjumlah 9
orang sampai dengan 15 orang yang penting dalam jumlah Ganjil, dengan
mekanisme pemilihan adalah voting oleh semua peserta rapat.
Darto 86 (Kasi Pem. Kec) mengemukakan
bahwa bila sudah terbentuk Panitia kami mengingatkan segera membuat SK
Panitia yang dibuat oleh BPD di kirim kepada Camat untuk diproses SK
Bupati, selanjutnya segera menyusun RAB, Tata Tertib, dan kami tekankan
bahwa dalam RAB harus dimasukkan RENPAM kadang-kadang hal ini
terlupakan sehingga anggaran Panita bisa Kurang sambil tertawa ha ha ha
(imbuhnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar