HEADER FLASH

Minggu, 21 April 2013

Pelatihan Sensus Pertanian 2013 di Hotel Kartika Raya Batu

BPS Kabupaten Malang menyelenggarakan pelatihan terhadap 112 petugas sensus pertanian 2013 se kecamatan Gondanglegi, yang nantinya mereka akan terbagi dalam 28 tim dan tersebar di 14 desa. Pelatihan ini sendiri terbagi dalam 2 gelombang, gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 10-12 April 2013,
Kholilisedangkan gelombang ke 2 dilaksanakan pada tanggal 13-15 April 2013. Pelatihan petugas ST2013 dilaksanakan di Hotel Kartika Raya – Batu.
KSK Kecamatan Gondanglegi Bapak MUSTOFA mengatakan, tujuan diselenggarakan Pelatihan ST2013 adalah untuk memberikan arahan dan pembekalan materi terhadap calon petugas ST2013, sehingga para petugas mampu memahami ruang lingkup tugasnya, menguasai serta memahami konsep dan mekanisme pengumpulan data di lapangan. Hal ini juga sependapat dengan Sutikno serta Sulaiman Arif yang mengiyakan pendapat dari Pak Mus (begitu mereka memanggil KSK Kecamatan Gondanglegi ini)
2013-04-14 13.49.47_1“Sensus Pertanian ini dilakukan setiap 10 tahun sekali. Dan dilaksanakan ditahun yang berakhiran 3,”  Pelatihan ST2013 ini, masih kata Mustofa, “ dilaksanakan dengan menginap selama tiga hari efektif di hotel di Hotel Kartika Raya – Batu dan pesertanya terbagi ke dalam 2 gelombang. Pengajarnya sendiri adalah instruktur daerah atau disebut INDA yang telah mengikuti pelatihan INDA ST2013 di BPS Kabupaten Malang,” ujarnya.
“Selama pelatihan, peserta akan mendapat uang saku 3 hari, biaya transportasi, 6 kali makan, 4 kali snack serta pada saat pelaksanaan lapangan petugas ST2013 di asuransikan,” terang Inamulloh salah satu peserta pelatihan ST2013 di Hotel Kartika Raya Kota Batu. Pelaksanaan  sensus pertanian memiliki fungsi sangat penting, terutama dalam mengukur sejauh mana pembangunan bidang pertanian serta menjadi acuan perencanaan pembangunan pertanian ke depan. Dikarenakan pentingnya fungsi data sensus ini, Kholili selaku Tutor/Pengajar dalam pelatihan ini, berharap para petugas sensus dapat melakukan tugasnya dengan baik serta mendata fakta yang sesungguhnya, agar perencanaan yang dibuat nantinya dapat efektif dan efesien.
Sensus ini nantinya akan melakukan pendataan terhadap beberapa objek pertanian seperti luas lahan pertanian, rumah tangga petani, serta subsektor usaha pertanian lainya.

Pelatihan dimaksudkan untuk membekali tim sensus yang digerakkan ke desa masing masing, agar dalam pelaksanaan sensus pertanian nantinya bisa berjalan dengan lancar dan mengetahui apa langkah yang harus dikerjakan.

foto kegiatan pelatihan

Peserta st13

Peserta st13

Pembukaan st13



Rabu, 17 April 2013

Sensus Pertanian (ST) 2013

Sensus pertanian di Indonesia telah dilaksanakan selama lima kali, yaitu pada tahun 1963, 1973, 1983, 1993, dan 2003. Sensus pertanian yang ke-6 akan dilakukan pada tahun 2013 dengan tema "Menyediakan Informasi untuk Masa Depan Petani yang Lebih Baik".
ST2013 merupakan kegiatan besar sehingga pelaksanaannya harus dilakukan dalam beberapa tahapan, baik dalam persiapan maupun pelaksanaannya. Persiapan ST2013 sudah dimulai dari tahun 2010 sampai tahun 2012, sedangkan pelaksanaan ST2013 akan dilakukan pada tahun 2013 dan 2014. Rangkain pelaksanaan ST2013 dimulai dengan pencacahan lengkap (listing) pada tahun 2013 kemudian dilanjutkan dengan Survei Pendapatan Rumah Tangga Pertanian (SPP) pada tahun yang sama dan Survei Sub sekor di tahun 2014. 

Pelaksanaan pencacahan lengkap ST2013 didasarkan pada:
  1. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
  4. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di daerah; dan
  5. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
 
Tujuan utama dari kegiatan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat untuk bahan perencanaan maupun evaluasi hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.
Tujuan pencacahan lengkap ST2013 adalah:
  1. Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di Indonesia.
  2. Mendapatkan kerangka sampel (sampling frame) yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.
  3. Memperoleh berbagai informasi tentang populasi rumah tangga usaha pertanian, rumah tangga petani gurem, jumlah pohon dan ternak, distribusi penguasaan dan pengusahaan lahan menurut golongan luas dan sebagainya. Hasil pencacahan lengkap ST2013 juga akan digunakan sebagai angka patokan (benchmarks) untuk memperbaiki perkiraan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. 
  • Cakupan Wilayah
  • Pencacahan lengkap ST2013 mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.


  • Cakupan Populasi
  • Populasi yang dicakup dalam ST2013 meliputi perusahaan berbadan hukum, perusahaan tidak berbadan hukum atau bukan usaha rumah tangga (pesantren, seminari, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain yang mengusahakan pertanian), dan usaha pertanian di rumah tangga.


  • Cakupan Subsektor Pertanian
  • ST2013 mencakup seluruh subsektor (termasuk jasa pertanian), yaitu: 1) tanaman pangan (padi dan palawija); 2) tanaman hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat); 3) tanaman perkebunan; 4) peternakan; 5) budidaya dan penangkapan ikan; 6) tanaman kehutanan, perburuan, penangkapan atau penangkaran satwa liar, dan pemungutan hasil hutan.