Berkas berkas yang telah diserahkan oleh bakal calon, kemudian diteliti oleh panitia, untuk memeriksa apakah ada kekurangan. setelah itu kemudian berkas di kirim ke Kecamatan Gondanglegi untuk memeriksa kembali apakah masih ada berkas bakal calon yang masih kurang, setelah di cek kembali ada sedikit berkas yang masih kurang, dan panitia berkoordinasi dengan seluruh bakal calon untuk melengkapinya, setelah itu berkas dinyatakan telah sah dan diterima oleh Pihak Kecamatan Gondanglegi.
Pelaksanaan Fit and Proper Test bertujuan untuk tertip administrasi, mengetahui kebenaran identitas bakal calon, Kesehatan, dan segala bentuk administrasi yang berkaitan dengan persyaratan calon kepada desa.
Berdasarkan surat
Bu Camat Gondanglegi tanggal, 28 Februari 2013 Nomor: 141/219/421.622/2013
tentang pelaksanaan Fit and Proper Test yang merupakan salah satu persyaratan Calon
KADES.
Fit
and Proper Test yang dilaksanakan pada:
Hari :
RABU
Tanggal :
13 Maret 2013
Pukul :
08.00 WIB
Tempat :
Yayasan Al-Majid Jalan Ahmad Yani RT.08 RW.01
Desa Gondanglegi Kulon Kec. Gondanglegi
Catatan : Bakal Calon hadir 15(Lima Belas menit) sebelum Sebelum
Acara dimulai
Pakaian : Bawah Gelap Atas Batik.
dalam sidang pleno menyebutkan bahwa untuk seluruh bakal calon Desa Ketawang telah sah menjadi Calon Kepala Desa Ketawang 2013.
yang dituangkan dalam berita acara penetapan calon Kades Ketawang yang berhak di pilih sebagai berikut:
Ditetapkan di : Ketawang
Pada tanggal : 13 Maret 2013
Drs. H. MUHAMMAD MUCHLIS, MM.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar